Informasi Dan Dokumen Elektronik: Pembuktian Perkara Di Pengadilan Agama
Rp 85.000
Penulis: Ahmad Mathar, S.H.I., M.H.
Tebal Buku: 177 Halaman
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 177 Halaman
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Secara substansial, buku ini membahas persoalan pembuktian elektronik dalam perkara di Pengadilan Agama, suatu isu yang semakin relevan di tengah pesatnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat. Meskipun hingga kini belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit dan komprehensif mengenai alat bukti elektronik dalam ketentuan HIR, RBg, maupun KUH Perdata, praktik peradilan menuntut hakim untuk tetap menjalankan fungsi yudisialnya demi tercapainya keadilan. Dalam konteks tersebut, hakim Pengadilan Agama dituntut untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan memanfaatkan berbagai instrumen hukum yang tersedia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta prinsip-prinsip hukum pembuktian yang berkembang. Buku ini berupaya mengkaji bagaimana bukti elektronik dapat diterima dan dinilai dalam proses pembuktian perkara perceraian, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
Diskusi