Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare) Antara Teori dan Praktek Bagi Pelaku Usaha UMKM
Rp 33.000
Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare) Antara Teori dan Praktek Bagi Pelaku Usaha UMKM
Penulis: Ihsan Helmi Lubis,M.H., Dr. Habibi, M.Hum, Sopyan Hanafi Hasibuan
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 70 halaman
Penulis: Ihsan Helmi Lubis,M.H., Dr. Habibi, M.Hum, Sopyan Hanafi Hasibuan
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 70 halaman
Buku ini membahas Undang Undang dan peraturan yang menyangkut sertifikasi halal melalui shelf Declare. Sertifikasi halal gratis melalui shelf declare adalah instrumen utama untuk memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikat mudah dan murah. Oleh karena itu program ini disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga mendukung keberhasilan program pemerintah
Self declare atau pernyataan pelaku usaha adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh pelaku UMK atas kehalalan suatu produk. Jadi Halal Self declare adalah pernyataan status halal produk UMKM secara mandiri. Pelaku usaha dapat melakukan self declare jika telah memenuhi syarat tertentu, yakni harus ada pendampingan oleh pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar. Kehalalan yang dimaksud sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH
Self declare atau pernyataan pelaku usaha adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh pelaku UMK atas kehalalan suatu produk. Jadi Halal Self declare adalah pernyataan status halal produk UMKM secara mandiri. Pelaku usaha dapat melakukan self declare jika telah memenuhi syarat tertentu, yakni harus ada pendampingan oleh pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar. Kehalalan yang dimaksud sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH
Diskusi