Problematika Dalam Permohonan Dispensasi Nikah
Rp 32.000
Problematika Dalam Permohonan Dispensasi Nikah
Penulis: Dr. Ahmatnijar, M, Ag, Puji Kurniawan, MA.Hk, Rifai Gultom
Ukuran Buku: 15,5 x23 cm
Tebal Buku: 79 halaman
Penulis: Dr. Ahmatnijar, M, Ag, Puji Kurniawan, MA.Hk, Rifai Gultom
Ukuran Buku: 15,5 x23 cm
Tebal Buku: 79 halaman
Buku ini akan mengkaji bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan dipensasi nikah. Dispensasi nikah adalah kelonggaran atau kemudahan untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Adapun dasar pertimbangan Hakim dalam mengabulkan perkara permohonan Dispensasi Nikah disebabkan ada dua hal. Pertama, karena calon istri telah dilamar oleh pihak calon laki-laki serta sudah menentukan tanggal pernikahan. Kedua, karena hubungan calon perempuan dengan laki-laki sudah sangat dekat yang apabila tidak dikabulkan akan menimbulkan mafsadah.
Para Majelis Hakim sudah memalui banyak pertimbangan sehingga diberikan izin dispensasi nikah antara lain kedua calon mempelai sudah melakukan selarian (kawin lari) sebagai salah satu budaya suku sasak, kemudain kesiapan secara fisik dan fsikis, tanggung jawab suami dan istri dan yang terakhir adalah keikut sertaan orang tua dalam membantu dan membimbing kehidupan kedua calon mempelai setelah menikah nanti
Para Majelis Hakim sudah memalui banyak pertimbangan sehingga diberikan izin dispensasi nikah antara lain kedua calon mempelai sudah melakukan selarian (kawin lari) sebagai salah satu budaya suku sasak, kemudain kesiapan secara fisik dan fsikis, tanggung jawab suami dan istri dan yang terakhir adalah keikut sertaan orang tua dalam membantu dan membimbing kehidupan kedua calon mempelai setelah menikah nanti
Diskusi