Pendampingan Produk Halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Rp 32.000
Pendampingan Produk Halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Penulis: Nurhotia Harahap, M.H, Darania Anisa, M.H, Nada Putri Rohana, M.H, Iklima Lubis, Lenni
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 68 halaman
Penulis: Nurhotia Harahap, M.H, Darania Anisa, M.H, Nada Putri Rohana, M.H, Iklima Lubis, Lenni
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 68 halaman
Buku ini membahas mengenai Tata cara pengajuan sertifikat Halal melalui sistem self declare. Di dalam buku ini memuat step by step pengajuan sertifikat halal meliputi pendaftaran website, pembuatan NPWP, hingga syarat syarat yang harus disiapkan. Sehingga pelaku UMKM mampu dengan mudah mengikuti langkah langkah dalam buku ini dengan mudah.
Self Declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri. Pengajuan sertifikasi halal skema Self Declare bisa diakses pada alamat URL website SiHalal, Program SEHATI tahun 2022 menjadi primadona PUMK. Namun terdapat beberapa kendala dalam mengakses program tersebut. Kendala tersebut ialah kurangnya pengetahuan serta pemahaman tentang halal dan proses sertifikasi halal. Terbatasnya pengetahuan tentang sertifikasi halal, menjadikan UMK belum memiliki sertifikat halal pada produknya. Kendala lain ialah UMK tidak mengetahui proses pengajuan sertifikat halal diantaranya persyaratan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan digitalisasi registrasi SiHalal. Berdasarkan permasahalan yang dihadapi mitra, solusi yang diberikan melalui pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan UMK mitra.
Self Declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri. Pengajuan sertifikasi halal skema Self Declare bisa diakses pada alamat URL website SiHalal, Program SEHATI tahun 2022 menjadi primadona PUMK. Namun terdapat beberapa kendala dalam mengakses program tersebut. Kendala tersebut ialah kurangnya pengetahuan serta pemahaman tentang halal dan proses sertifikasi halal. Terbatasnya pengetahuan tentang sertifikasi halal, menjadikan UMK belum memiliki sertifikat halal pada produknya. Kendala lain ialah UMK tidak mengetahui proses pengajuan sertifikat halal diantaranya persyaratan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan digitalisasi registrasi SiHalal. Berdasarkan permasahalan yang dihadapi mitra, solusi yang diberikan melalui pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan UMK mitra.
Diskusi