Pencatatan Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Indonesia
PENCATATAN PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM
INDONESIA
Penulis: Taufik, Ahmad Syukri, Husin Bafadhal
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 177 Halaman
Adapun yang
disampaikan dalam buku ini adalah bahwa pelaksanaan pencatatan pernikahan di
Indonesia belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berbagai faktor, seperi alasan kesulitan ekonomi, kurangnya kesadaran hukum,
kurangnya pengamalan nilai-nilai ajaran agama, dan adat istiadat. Berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat tujuan yang ingin dicapai disebalik
anjuran pencatatan pernikahan, yaitu; terjaminnya perlindungan hukum,
memudahkan mengurus perbuatan hukum lain yang berhubungan dengan pernikahan,
merupakan legalitas pernikahan di hadapan hukum, serta terjaminnya keamanan suami
isteri. Berdasarkan kacamata maqāşid al-syarī’ah, di dalam pencatatan pernikahan terdapat
banyak sekali kemaslahatan, formulasi idealnya yang mana tujuan, target atau
hasil akhir dalam menetapkan hukum pernikahan harus dicatatkan adalah berupa
kemaslahatan hakiki (maslahah). Dalam teori maqāşid al-syarī’ah juga pencatatan pernikahan masuk dalam
kategori kebutuhan đarūriyyāh (primer/pokok) yaitu kebutuhan yang sangat penting dan
harus ditempuh. Ada lima kepentingan pokok (uşūl al-khamsah) dalam konsep Maqāşid
al-Syarīah yang termasuk ke
dalam maslahat al-đarurīyah, yaitu; terpeliharanya agama (Hifd
ad-Din), jiwa (Hifdz
al-Nafs), akal (Hifdz
al-‘Aqli), keturunan (Hifdz
an-Nasl) dan harta (Hifdz
al-Mal).
Diskusi