Pencatatan Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Indonesia


 

PENCATATAN PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA

Penulis: Taufik, Ahmad Syukri, Husin Bafadhal
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 177 Halaman

Adapun yang disampaikan dalam buku ini adalah bahwa pelaksanaan pencatatan pernikahan di Indonesia belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berbagai faktor, seperi alasan kesulitan ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pengamalan nilai-nilai ajaran agama, dan adat istiadat. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat tujuan yang ingin dicapai disebalik anjuran pencatatan pernikahan, yaitu; terjaminnya perlindungan hukum, memudahkan mengurus perbuatan hukum lain yang berhubungan dengan pernikahan, merupakan legalitas pernikahan di hadapan hukum, serta terjaminnya keamanan suami isteri. Berdasarkan kacamata maqāşid al-syarī’ah, di dalam pencatatan pernikahan terdapat banyak sekali kemaslahatan, formulasi idealnya yang mana tujuan, target atau hasil akhir dalam menetapkan hukum pernikahan harus dicatatkan adalah berupa kemaslahatan hakiki (maslahah). Dalam teori maqāşid al-syarī’ah juga pencatatan pernikahan masuk dalam kategori kebutuhan đarūriyyāh (primer/pokok) yaitu kebutuhan yang sangat penting dan harus ditempuh. Ada lima kepentingan pokok (uşūl al-khamsah) dalam konsep Maqāşid al-Syarīah yang termasuk ke dalam maslahat al-đarurīyah, yaitu; terpeliharanya agama (Hifd ad-Din), jiwa (Hifdz al-Nafs), akal (Hifdz al-‘Aqli), keturunan (Hifdz an-Nasl) dan harta (Hifdz al-Mal).

ORDER VIA CHAT

Produk : Pencatatan Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Indonesia

Harga :

https://www.semestaaksara.id/2024/03/pencatatan-pernikahan-menurut-hukum.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi